Gresik (22/03) – Bertempat di balai rukyat falakiyah NU bukit Condrodipo Gresik, LDII Jombang hadiri pemantauan hilal 1 Ramadan 1444 H bersama dengan Kantor Wilayah Kemenag dan Ormas Islam se Kabupaten Gresik pada Rabu (22/3).
KH Abdul Muis Zuhry Ketua LDII Gresik dan Toto Raharjo, S.Pd Sekretaris LDII Jombang mengikuti kegiatan Penentuan Awal 1 Ramadan 1444 H bertempat di bukit Condrodipo Gresik bersama Kemenag dan Ormas Islam se Kabupaten Gresik.
Pertemuan sore hari ini adalah ikhtiar dalam rangka menentukan awal Ramadan. Secara garis besar penentuan awal ramadan didasarkan pada 2 metode yaitu perhitungan berdasarkan astronomi (hisab) dan pemantauan langsung di lapangan (rukyah). Kesepakatan ulama Internasional bahwa untuk penentuan tinggi hilal apabila dilakukan secara rukyah berada di angka 6° sampai dengan 8°. Sedangkan untuk Indonesia, disepakati bahwa tinggi hilal berada di angka 3° sudah dapat digunakan sebagai dasar penentuan awal Ramadan.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan laporan dari masing-masing ormas. Adapun hasil pengamatan adalah sebagai berikut :
1. Cuaca cerah dan mendung samar-samar
2. Terlihat dengan sangat samar dan setelah direkam oleh tim NU
Jadi kami melihat dari hasil rekaman tim NU
3. Tim lain ada yg melihat 4 orang secara langsung dan di sumpah dalam sidang Pengadilan Agama Gresik
Sementara itu, Tim Rukyatul Hilal LDII Jombang melaporkan bahwa dari hasil pemantauan dengan menggunakan teropong motorize yang bertempat di bukit condrodipo Gresik, didapatkan hasil bahwa hilal tidak terlihat karena tertutup sebagian awan tebal pada saat matahari terbenam di ufuk barat.
Tim Rukyatul Hilal LDII dari Ponpes Gadingmangu dan LDII Jombang mewakili DPP dan DPW LDII juga melakukan pengamatan di lantai 1 bukit condrodipo Gresik dalam rangka penentuan awal 1 Ramadan 1444 H
Dari beberapa peserta yang hadir dan menyatakan melihat hingga disumpah oleh kementerian agama kabupaten Gresik bersepakat bahwa hasilnya hilal terlihat dibukit Condrodipo Gresik, selanjutnya hasil tersebut akan digunakan sebagai pedoman penentuan awal Ramadan 1444H dalam Sidang Isbath yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.